ISI Denpasar | Institutional Repository

INVENTARISASI KEKAYAAN SENI MASYARAKAT DI KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2010

Cok Gede, Rai Widiarsa P and I Wayan , Suamba and I Wayan, Gina and Tjok , Udiana N.P., S.Sn.,SH., M.Hum (2010) INVENTARISASI KEKAYAAN SENI MASYARAKAT DI KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2010. ISI Denpasar. ISBN 978-602-8574-19-8

[img]
Preview
Image (JPEG) (INVENTARISASI KEKAYAAN SENI MASYARAKAT DI KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2010) - Cover Image
Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Image (JPEG) (MOTIF GARUDA DI BALI) - Cover Image
Download (97kB) | Preview

Abstract

RINGKASAN BUKU Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 mengenai Paten dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002mengenai Hak Cipta kiranya perlu diadakan sosialisasi dan seminar mengenai undang-undang tersebut. Dan bagaimana undang-undang tersebut dapat melindungi diri para penemu (Inventor) dan temuannya (Invensi) dari ketidak mengertiannya atas hak dan kewajibannya terhadap undang-undang tersebut. Disini secara undang-udang perlu dijelaskan bilamana seseorang yang merasa dirinya menemukan sesuatu (Invensi) telah dapat disebut sebagai Inventor atau menciptakan sesuatu dapat disebut sebagai pecipta atas sesuatu hasil karya suara, seni tulis, seni gambar, seni patung dan sebagainya menurut undang-undang. Agar seseorang dapat mempunyai hak hukum atas temuannya itu haruslah dia memenuhi beberapa persyaratan untk dapat mempunyai hak atas temuannya itu. Untuk memenuhi haknya atas temuannya itu seorang penemu atau pencipta haruslah menghubungi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah didaftar di Direktorat Jendral Paten dan Hak Cipta guna dapat menyusun permohonan Hak Paten atau Hak Cipta secara hukum kepada Negara Republik Indonesia cq Direktur Jendral Paten dan Hak Cipta. Pentingnya Hak kekayaan Intelektual Menyikapi pentinya HKI bagi pelaku seni di Bali memerlukan pemikiran yang tidak gampang dan perlu disiasati agar kekayaan seni budaya yang kita miliki dapat terinventarisir dengan baik dan memiliki nilai kegunaan untuk generasi yang akan datang di kemudian hari. Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan atas istilah “ Intellectual Property Right (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: “Hak”, “Kekayaan”, dan “Intelektual”. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat : dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HKI merupakan hak-hak (wewenang atau kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Hak itu sendiri dapat di bagi menjadi dua. Pertama, hak dasar (azasi), yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, Hak amanat/pengaturan, yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Diberbagai negara termasuk Indonesia, HKI merupakan hak amanat/pengaturan, sehingga masyarakatlah yang menentukan seberapa besar HKI yang diberikan kepada Individu dan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak terwujud (intangible). Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1). Selanjutnya Pencipta adalah seorang atau bersama melahirkan ciptaan yang khas dan bersifat pribadi. Karakter pencipta seni di Bali sejak dulu bersifat terbuka yang didasarkan atas pengabdian yang tulus untuk suatu persembahan tentang keindahan spiritual. Zaman berubah cepat di era globalisasi seiring dengan perubahan pola pikir manusia yang sulit di bendung. Maka itu memerlukan pandangan baru yang mesti disikapi agar kekayaan seni budaya dapat terselamatkan dengan kaidah-kaidah hukum.Untuk itu HaKI sangat penting diperhatikan. Pentingnya HKI bagi pencipta seni di Bali Pentingnya HKI bagi pencipta seni di Bali mesti direspon positif oleh pelaku seni dan memerlukan kiat-kiat yang sekiranya dapat terlindungi oleh pemerintah daerah ataupun pemerintahan setingkat desa yang mana suatu bentuk kesenian berkembang dan dikembangkan bersama. Apa yang perlu disikapi terkait HKI Berdasarkan pemaparan di atas, hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus dan disikapi dengan pemikiran yang matang terkait HaKI adalah bagaimana mendata dan melakukan inventarisir terhadap kekayaan seni budaya yang kita miliki, hasil kreativitas tinggi leluhur-leluhur kita yang telah ada sejak dulu. Hal ini menjadi pertanyaan serius dan mesti direspon positif mulai sekarang untuk segera melakukan aktivitas perlindungan terhadap kekayaan seni tersebut. Penutup Akhirnya, melalui tulisan ini, saya berharap agar sebelum terlambat oleh gilasan perkembangan rezim HaKI yang menghantui segenap pelaku seni di Bali, marilah kita bersama-sama segera membuat data-data tentang kekayaan seni yang kita miliki dari berbagai aspek seni dan budaya dengan baik dan tentunya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dapat nantinya terlindungi oleh pemerintah dengan baik. Demikian yang dapat disampaikan melalui tulisan ini agar bisa menjadi gambaran awal untuk membuat suatu tindakan yang berguna untuk negara dan bangsa yang kaya akan hasil-hasil seni budaya. “ Sekian dan Terimakasih”

Item Type: Book
Subjects: N Fine Arts > NX Arts in general
Divisions: Faculty > Fine Arts and Design Faculty > Fine Art Department
Depositing User: Mrs Dwi Gunawati
Date Deposited: 21 Jun 2013 02:26
Last Modified: 10 Aug 2013 17:34
URI: http://repo.isi-dps.ac.id/id/eprint/1732

Actions (login required)

View Item View Item