Drs. Olih, Solihat Karso, M.Sn
(2011)
Sistem Pendidikan di Perguruan Tinggi Seni (Meningkatkan Industri Kreatif).
Working Paper.
ISI Denpasar.
Abstract
Sistem Pendidikan Tinggi Seni diselenggarakan berdasarkan Undang–undang Sisdiknas No. 20/2003. Dalam system tersebut, berbagai kegiatan pendidikan seni dikembangkan seluas–luasnya sehinnga tercipta system yang fleksible, mampu mengantisipasi berbagai gejala yang dapat merugikan, mengganggu, atau merusak sistem secara formal. Untuk itu, kegiatan penelitian, pegembangan, pengendalian mutu, dan jaminan mutu dunia kesenian, ataupun cara-cara lain yang positif perlu diberi peluang demi menjaga keutuhan dan eksistensinya secara sistemik. Konsekuensinya, system pendidikan tinggi seni Indonesia harus dibangun atas dasar komitmen dan kerjasama semua pihak yang terlibat didalamnya secara berkelanjutan.
Actions (login required)
|
View Item |