Ni Ketut, Rini Astuti
(2013)
Naga Banda.
Documentation.
ISI Denpasar.
Abstract
Abstrak
Naga Banda hanya digunakan dalam upacara Palebon (Ngaben) dari keluarga tertentu saja. Seorang yang wajar, atau katakanlah yang berhak menggunakannya sarana ini adalah seorang pendeta (Peranda Buddha), seorang raja atau seorang yang dianggap berstatus demikian, dan keluarga yang mendapat anugerah khusus itu dari Raja Gelgel/Klungkung. Mengandung arti bahwa “naga tali”, yang mengikat atau membelenggu, dari segi namanya, ia mengandung pengertian perlambang. Yakni mendiang yang diaben semasa hidupnya mempunyai ikatan erat dengan masyarakat, mempunyai pertalian yang intim dengan soal duniawiah material. Digambarkan dengan naga besar yang menjadi pengikat dan penarik sarana upacara lain berupa bade yang melambangkan pengantar roh menuju alam nirwana. Naga Banda bersama-sama dengan Kajang dan sebagainya ikut di-plaspas dan diurip pada hari Pabersihan. Selanjutnya, menjelang pemberangkatan ke tunon (tempat me “nunu”/ membakar). Naga Banda sekali lagi dipanah oleh Ida Pranda yang muput karya. Bahwa manah atau jenana (pikiran) Peranda, ikut menyertai perjalanan mendiang bersama naga ke alam nirwana.
Kata kunci: Fotografi Balinese Naga Banda
Actions (login required)
|
View Item |