Nyoman, Wiwana
(2010)
BENTUK SENI LUKIS PRASI I.
Artikel Bulan September 2010, 9.
pp. 1-7.
Abstract
Bentuk merupakan syarat mutlak dalam karya seni. Khususnya seni rupa, yang merupakan kesenian yang hanya dapat dinikmati dengan indra pengelihatan, sangat tidak mungkin dapat diwujudkan tanpa bentuk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1999: 119), bentuk diartikan sebagai bangun, gambaran, rupa atau wujud, sistem atau susunan, serta wujud yang ditampilkan. Selanjutnya dalam buku Filsafat Keindahan dinyatakan seni adalah bentuk (Significant form) dan bentuk itu adalah suatu ciri obyektif dari imajinasi alam maupun pikiran manusia yang dibangun oleh struktur titik, garis, warna, bidang dan komposisi membentuk suatu wujud yang dapat ditangkap secara konkret. Jadi, seni adalah suatu imajinasi maupun pikiran manusia yang berwujud secara konkret dapat dinikmatai oleh panca indra. Khusus mengenai seni rupa adalah seni yang bisa dinikmati oleh indra penglihatan. (Gie, 2004: 60-63).
Actions (login required)
|
View Item |