Nengah, Suarditha
(1994)
BIMBINGAN DAN PENYULUHAN DI PERGURUAN TINGGI.
Mudra (JURNAL SENI BUDAYA), 2.
p. 1.
ISSN 0854-3461
Abstract
Peranan Bimbingan dan Penyuluhan
Pelayanan Bimbingan dan Penyuluhan tidak lagi di anggap sebagai pelayanan sampingan,sambil lalu,atau pun insidental,namun menjadi bagian yang terpadu di dalam keseluruhan Ada dua pertimbangan mengapa pelayanan bimbingan dan penyuluhan diperukan di perguruan tinggi. Pertimbangan pertama adalah pertimbangan formal yaitu pertimbangan seperti dituangkan di dalam peraturan pemerintah NO.5 tahun 1980 tentang pokok-pokok organisasi Universitas/Institut. Pasal 9 ayat 3 peraturan ini antara lain menekankan pentingnya:
1.Pelaksanaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar dalam pengembangan sikap dan orientasi suatu kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya dan olahraga sebagai Pelaksanaan bagian pmbinaan sivitas akademika yang merupakan bagian dari tugas pendidikan tinggi pada umummnya.
2.Pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa.
Selanjutnya,pasal 26 Peraturan itu menyatakan:
Kelompok pengajar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran,penelitian dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya,ilmunya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses pendidikan.
Landasan formal di atas pengisyaratan bahwa pelayanan bimbingan dan penyuluhan haruslah dilaksanakan secara menyeluruh di Perguruan Tinggi dan seluruh staf pengajar secara langsung terlibat didalam pelaksanaan pelayanan tesebut.proses pendidikan dan pembinaan mahasiswa di perguruan tinggi.
Actions (login required)
|
View Item |